Ahok Dibui, Kasus Buni Yani Berhenti?
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menoda agama. Hakim langsung memerintah Ahok agar ditahan. Ahok pun dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) usai divonis bersalah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan. “Sebab, memang secara meyakinkan di dalam persidangan, Basuki melakukan tindak pidana,” kata Arief, Selasa (9/5).
Selain itu, Arief menegaskan, putusan hakim itu juga membuktikan bahwa tuduhan kepada Buni Yani yang dianggap menyebarkan video unggahan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, tidak digunakan jadi bukti di persidangan. Yang dipakai di persidangan justru video unggahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi, secara sah kasus Buni Yani harus dihentikan,” tegas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini.
Dia pun mengimbau, semua pihak baik yang pro dan kontra-Ahok menerima putusan hakim. “Kasus sudah selesai, pilkada DKI juga sudah selesai,” imbau Arief. (boy/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menoda agama. Hakim langsung
Redaktur & Reporter : Boy
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi