Ahok Dibui, Kasus Buni Yani Berhenti?

Ahok Dibui, Kasus Buni Yani Berhenti?
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menoda agama. Hakim langsung memerintah Ahok agar ditahan. Ahok pun dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) usai divonis bersalah.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan. “Sebab, memang secara meyakinkan di dalam persidangan, Basuki melakukan tindak pidana,” kata Arief, Selasa (9/5).

Selain itu, Arief menegaskan, putusan hakim itu juga membuktikan bahwa tuduhan kepada Buni Yani yang dianggap menyebarkan video unggahan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, tidak digunakan jadi bukti di persidangan. Yang dipakai di persidangan justru video unggahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi, secara sah kasus Buni Yani harus dihentikan,” tegas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini.

Dia pun mengimbau, semua pihak baik yang pro dan kontra-Ahok menerima putusan hakim. “Kasus sudah selesai, pilkada DKI juga sudah selesai,” imbau Arief. (boy/jpnn)


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menoda agama. Hakim langsung


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News