Ahok Dibui, Kasus Buni Yani Berhenti?
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menoda agama. Hakim langsung memerintah Ahok agar ditahan. Ahok pun dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) usai divonis bersalah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan. “Sebab, memang secara meyakinkan di dalam persidangan, Basuki melakukan tindak pidana,” kata Arief, Selasa (9/5).
Selain itu, Arief menegaskan, putusan hakim itu juga membuktikan bahwa tuduhan kepada Buni Yani yang dianggap menyebarkan video unggahan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, tidak digunakan jadi bukti di persidangan. Yang dipakai di persidangan justru video unggahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi, secara sah kasus Buni Yani harus dihentikan,” tegas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini.
Dia pun mengimbau, semua pihak baik yang pro dan kontra-Ahok menerima putusan hakim. “Kasus sudah selesai, pilkada DKI juga sudah selesai,” imbau Arief. (boy/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menoda agama. Hakim langsung
Redaktur & Reporter : Boy
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta