Ahok Dicap Sengaja Lakukan Praktik Standar Ganda
Selasa, 23 Agustus 2016 – 16:23 WIB
"Terkait praktik standar ganda itu, muncul dugaan Pak Ahok boleh jadi sengaja mengajukan legal standing sebagai perorangan warga negara Indonesia guna menghindari tudingan tidak tunduk dan taat dalam menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya, sebagaimana bunyi sumpah/janji yang pernah diucapkannya saat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Said. (gir/jpnn)
JAKARTA - Permohonan judicial review yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai masih lemah dan berpotensi ditolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS