Ahok Dihukum 2 Tahun, Hakim Bela Buni Yani
Selasa, 09 Mei 2017 – 11:24 WIB
Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis.
(boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan, perbuatan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Singgung Anies Hingga Ahok Setelah Unggul Dalam Penghitungan Suara
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta