Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Pendukung Dorong Barisan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluapkan kekesalannya di Jalan Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Mereka tidak terima atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Dari pantauan JPNN.com, massa Ahok mencoba menerobos ke Jalan TB Simatupang. Mereka ingin meluapkan emosinya dengan masuk ke jalan protokol tersebut.
Terlihat baku dorong antara petugas kepolisian dengan massa pro-Ahok. Polisi pun tampak menahan dan mendorong balik massa agar kembali ke tempat yang sudah disediakan.
Setelah terlibat baku dorong selama 20 menit, akhirnya polisi bisa meredam massa. Saat ini, pasukan antihuru-hara sudah membentuk blokade untuk membatasi massa dengan Jalan TB Simatupang.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.
Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis.
Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluapkan kekesalannya di Jalan Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count