Ahok Dihukum Dua Tahun Penjara, Buni Yani Harusnya Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum dua tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuktikan bahwa ada tindak pidana penodaan agama secara sah dan meyakinkan.
"Ya, saya rasa sudah memenuhi rasa keadilan," kata Arief kepada wartawan, Selasa(9/5).
Menurut Arief, yang perlu dijadikan pembahasan saat ini adalah keterkaitan kasus Ahok dengan Buni Yani yang saat ini berstatus tersangka pelanggaran UU ITE karena dituduh menyunting video pidato Ahok hingga menimbulkan keresahan publik.
Majelis Hakim pun menggunakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang dimiliki situs resmi Pemrov DKI sebagai bukti dalam persidangan.
Karena itu, Arief Poyuono mendesak kasus hukum yang tengah menimpa Buni Yani segera dihentikan.
"Secara sah kasus Buni Yani harus dihentikan," tegasnya.
Dia mengimbau massa pro Ahok maupun yang kontra menghormati putusan hakim tersebut dan segera mengakhiri polemik berkepanjangan.
"Bergandeng tangan bersama untuk membangun Indonesia karena kasus sudah selesai, Pilkada DKI juga sudah selesai," imbaunya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum dua tahun penjara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan