Ahok Dihukum Dua Tahun Penjara, Buni Yani Harusnya Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum dua tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuktikan bahwa ada tindak pidana penodaan agama secara sah dan meyakinkan.
"Ya, saya rasa sudah memenuhi rasa keadilan," kata Arief kepada wartawan, Selasa(9/5).
Menurut Arief, yang perlu dijadikan pembahasan saat ini adalah keterkaitan kasus Ahok dengan Buni Yani yang saat ini berstatus tersangka pelanggaran UU ITE karena dituduh menyunting video pidato Ahok hingga menimbulkan keresahan publik.
Majelis Hakim pun menggunakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang dimiliki situs resmi Pemrov DKI sebagai bukti dalam persidangan.
Karena itu, Arief Poyuono mendesak kasus hukum yang tengah menimpa Buni Yani segera dihentikan.
"Secara sah kasus Buni Yani harus dihentikan," tegasnya.
Dia mengimbau massa pro Ahok maupun yang kontra menghormati putusan hakim tersebut dan segera mengakhiri polemik berkepanjangan.
"Bergandeng tangan bersama untuk membangun Indonesia karena kasus sudah selesai, Pilkada DKI juga sudah selesai," imbaunya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum dua tahun penjara
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi