Ahok Dihukum Penjara, Warga Muhammadiyah: Ini Pelajaran!
jpnn.com, JAKARTA - Warga Muhammadiyah mengapresiasi vonis Majelis Hakim terhadap kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Meskipun tidak divonis maksimal lima tahun karena beberapa pertimbangan hukum oleh hakim, keputusan hari ini, menurut Mashuri Masyhuda, panglima Komando 1912/GNN Kokam (eksponen warga Muhammadiyah kawal Almaidah), sudah menggambarkan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini.
"Rasa keadilan yang disuarakan jutaan umat Islam akhirnya terbukti bahwa memang Ahok secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penodaan terhadap Alquran dan ulama," kata Mashuri dalam pernyataan persnya, Selasa (9/5).
Marwah MUI dan seluruh ormas Islam yang berjuang menegakkan keadilan khususnya eksponen warga Muhammadiyah hari ini telah terjaga di hadapan persidangan.
“Bukti nyata bahwa kami berjuang tulus untuk tegaknya keadilan bukan karena muatan politis Pilkada yang selama ini dituduhkan," tegasnya.
Dia berharap semoga keputusan hari ini menjadi pelajaran untuk seluruh anak bangsa agar tidak lagi bermain-main dengan masalah penistaan agama, siapa pun dan agama apa pun tidak boleh dilecehkan, direndahkan, dinodai dan segala macam tindak laku yang bertentangan dengan nilai-nilai Ke-Indonesiaan yang berbhineka tunggal IKA.
"Terima kasih atas segala perjuangan jutaan umat islam yang telah bergerak dan berdoa tanpa lelah, berjuang mengeluarkan segala tenaga dan materinya demi tegaknya keadilan di bumi pertiwi, Allah SWT sekali lagi telah menolong kita dalam kasus ini. NKRI harga mati untuk kita semua yang menjunjung tinggi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," bebernya.(esy/jpnn)
Warga Muhammadiyah mengapresiasi vonis Majelis Hakim terhadap kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Menteri Bahlil Sebut Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Milik Andaro Energy