Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Selasa, 09 Mei 2017 – 12:23 WIB
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan Ahok di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Ahok menyatakan banding. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)
Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, pascadivonis bersalah
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ahok dan JPU Batal Banding, Bang Ara: Bikin Sejuk
- Pengadilan Tak Akan Urusi Lokasi Ahok Dibui
- JPU Cabut Banding Perkara Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Mestinya Sejak Awal
- Sidang Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok Diundur
- Tetap Banding, JPU Justru Seperti Pembela Ahok
- Catat, Inilah Majelis Hakim Banding Perkara Ahok