Ahok Dikritik Soal Penanganan UMP
Jumat, 02 November 2012 – 04:11 WIB
JAKARTA - Kinerja Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di Jakarta mulai menuai sorotan serius. Pasalnya banyak tindakan Ahok yang dinilai tidak mengikuti prosedur standar bagi seorang wakil gubernur. Sehingga dikawatirkan menabrak aturan dan menimbulkan kesemrawutan.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menuturkan, upaya Ahok menangani persoalan tuntutan pekerja di DKI yang menghendaki penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia mencontohkan, salah satu kejanggalan yang cenderung tidak sesuai dengan kedudukan wakil gebernur yakni ketika menandatangani notulensi audiensi wakil gubernur dengan Forum Buruh DKI Jakarta. “Ahok menandatangani notulensi atas nama gubernur. Itu menyalahi prosedur dan bisa merusak tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Amir, kemarin (1/11).
Dalam poin ke-6 notulensi hasil pertemuan Ahok dengan buruh tertanggal 24 Oktober 2012, penetapan UMP dan UMSP (upah minimum sektoril provinsi) ditetapkan dalam satu paket ketetapan dan dalam waktu yang bersamaan. Dalam poin tersebut, sambung Amir, terdapat kesalahan dalam menyepakati sesuatu di luar kewenangan.
JAKARTA - Kinerja Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di Jakarta mulai menuai sorotan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS