Ahok Dikritik Soal Penanganan UMP

Ahok Dikritik Soal Penanganan UMP
Ahok Dikritik Soal Penanganan UMP
“Pembahasan standar upah berdasarkan kebutuhan hidup layak harus dilaksanakan melalui forum tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan buruh. Cara-cara yang digunakan Ahok justru merusak harmonisasi antara pengusaha dengan buruh,” tandasnya.

Begitupun dengan poin ke-8 terkait penetapan tanggal 2 November (hari ini) sebagai jadwal pertemuan untuk menetapkan KHL 2013 dengan mengundang unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja. Keputusan tersebut, Amir menilai, bukan tindakan tepat. “Ahok memutuskan jadwal pembahasan KHL secara sepihak, tanpa keterlibatan unsur pengusaha. Itu bukan wewenangnya,” tukasnya. (rul)

JAKARTA - Kinerja Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di Jakarta mulai menuai sorotan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News