Ahok Dikritik Soal Penanganan UMP
Jumat, 02 November 2012 – 04:11 WIB
“Pembahasan standar upah berdasarkan kebutuhan hidup layak harus dilaksanakan melalui forum tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan buruh. Cara-cara yang digunakan Ahok justru merusak harmonisasi antara pengusaha dengan buruh,” tandasnya.
Begitupun dengan poin ke-8 terkait penetapan tanggal 2 November (hari ini) sebagai jadwal pertemuan untuk menetapkan KHL 2013 dengan mengundang unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja. Keputusan tersebut, Amir menilai, bukan tindakan tepat. “Ahok memutuskan jadwal pembahasan KHL secara sepihak, tanpa keterlibatan unsur pengusaha. Itu bukan wewenangnya,” tukasnya. (rul)
JAKARTA - Kinerja Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di Jakarta mulai menuai sorotan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS