Ahok Dinilai Bingung Tentukan Materi Muatan Gugatan
jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama dinilai masih bingung dalam menentukan materi muatan aturan yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, kalau hanya ingin menguji kewajiban cuti kampanye bagi petahana, Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut, seharunya menyebutkan secara spesifik sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Tapi dalam permohonannya, Pak Ahok menyebut ketentuan Pasal 70 ayat 3 secara umum. Berarti meliputi ketentuan huruf a dan huruf b yang ada di dalamnya," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, Selasa (23/8).
Menurut Said, kalau yang dimohonkan Ahok juga termasuk Pasal 70 ayat 3 huruf b, artinya Ahok juga sedang menguji ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas jabatan.
"Soal ini saya dengar pada persidangan pendahuluan kemarin (Senin,red) juga sempat dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman," ujar Said.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mempertanyakan muatan aturan yang diuji oleh Ahok. Pasalnya, dari alasan-alasan maupun permohonan yang disampaikan mantan Bupati Belitung Timur tersebut, bukan hanya sekadar masalah cuti. Tapi juga termasuk masalah penggunaan fasilitas negara.
"Apakah ini (penggunaan fasilitas negara, red) juga minta dinyatakan inkonstitusional? Dicatat saja, enggak usah ditanggapi sekarang. Nanti bisa diperbaiki kalau pun nanti mau diperbaiki," ujar Anwar.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional