Ahok Disangka Nodai Agama, Kejagung Tunggu SPDP dari Polri

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangkanya.
"SPDP (dari Polri) belum kami terima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, Rabu (16/11).
Menurut Rum, sesuai aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penyidik harus segera menyerahkan SPDP. Hanya saja, kata dia, tidak ada batasan waktu penyerahan SPDP itu.
"Di KUHAP hanya menyebutkan segera," kata Rum menegaskan.
Lebih lanjut mantan jaksa di KPK itu menambahkan, setelah kejaksaan akan menggunakan SPDP untuk membentuk tim jaksa peneliti. Jika berkas diserahkan Polri, maka tim jaksa peneliti yang sudah dibentuk akan langsung menelitinya sebelum dibawa ke persidangan.
Seperti diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka. Ahok disangka melakukan penistaan, penghinaan, penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP juncto pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Proses ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri terkait kasus dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Efisiensi Anggaran Pemprov Jateng Mencapai Rp 3,4 Triliun, Ahmad Luthfi: Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat
- Jabodetabek Banjir, Mayjen Endi Kerahkan Ratusan Marinir
- Waspada, Hujan hingga Banjir Rob Diperkirakan Terjadi di Sejumlah Wilayah Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Banjir Jakarta Meluas jadi 114 RT, Berikut Daftarnya
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja