Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta

Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama a.k.a Ahok. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Menurut dia, Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana, karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Berdasarkan putusan MK tersebut diatur syarat pencalonan kepala daerah bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

“Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun,” ucap Anthony.

Sebelumnya, Jumat (26/4), Ahok mengunggah video pendek di Instagram untuk membuka wadah bagi masyarakat bertanya tentang Jakarta.

“Halo teman-teman. Saat ini banyak sekali orang memperbincangkan soal Jakarta. Saya sebagai orang yang pernah bekerja untuk warga Jakarta, saya ingin membuka sebuah kesempatan kepada teman-teman untuk bertanya apa saja tentang Jakarta, dan saya akan berusaha menjawab apa yang teman-teman tanyakan," kata Ahok dalam video tersebut. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut masih ada keinginan untuk maju pada Pilgub Jakarta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News