Ahok Ditahan di Cipinang, di Blok Mapelaning
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengungkapkan bahwa terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditempatkan di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Ahok, kata dia, tidak akan dicampur dengan tahanan lain yang ada di Cipinang
"SOP tetap diperiksa kesehatan awal-awal di ruang registrasi. Nanti ditempatkan di Blok Mapenaling selama seminggu atau dua minggu," kata Asep saat dihubungi, Selasa (9/5).
Mengenai izin jenguk, Asep mengaku pihaknya memperbolehkannya.
Hanya saja, harus ada izin lebih dahulu dari pengadilan atau kejaksaan.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menahan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, pada Selasa (9/5).
Hal ini dibacakan majelis hakim dalam surat keputusan.(Mg4/jpnn)
Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengungkapkan bahwa terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditempatkan di Blok Masa Pengenalan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Ahok dan JPU Batal Banding, Bang Ara: Bikin Sejuk
- Pengadilan Tak Akan Urusi Lokasi Ahok Dibui
- JPU Cabut Banding Perkara Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Mestinya Sejak Awal
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- Sidang Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok Diundur