Ahok Ditahan di Cipinang, di Blok Mapelaning

Ahok Ditahan di Cipinang, di Blok Mapelaning
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengungkapkan bahwa terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditempatkan di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Ahok, kata dia, tidak akan dicampur dengan tahanan lain yang ada di Cipinang

"SOP tetap diperiksa kesehatan awal-awal di ruang registrasi. Nanti ditempatkan di Blok Mapenaling selama seminggu atau dua minggu," kata Asep saat dihubungi, Selasa (9/5).

Mengenai izin jenguk, Asep mengaku pihaknya memperbolehkannya.

Hanya saja, harus ada izin lebih dahulu dari pengadilan atau kejaksaan.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menahan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, pada Selasa (9/5).

Hal ini dibacakan majelis hakim dalam surat keputusan.(Mg4/jpnn)


Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengungkapkan bahwa terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditempatkan di Blok Masa Pengenalan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News