Ahok Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Pasutri
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut) berinisial R alias Ahok (46) ditangkap polisi gegara diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri).
Dugaan penganiayaan terhadap pasutri itu terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan R alias Ahok tersebut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (14/1).
“Ya, benar, sudah diamankan,” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (14/1).
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Ahok saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Agustina dan Darwin.
Akibat perbuatannya itu, pasutri tersebut babak belur.
Meski begitu, Hadi belum memerinci lebih lanjut terkait motif pelaku melakukan penganiayan tersebut.
Ahok ditangkap polisi gegara menganiaya pasutri di Medan, Sumatera Utara. Ahok dijerat Pasal 351 KUHP.
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!