Ahok Dituntut 1 Tahun, FPI: Ini Pelecehan Hukum dan Agama

Ahok Dituntut 1 Tahun, FPI: Ini Pelecehan Hukum dan Agama
Massa anti Ahok menggelar demo di depan lokasi sidang dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). Mereka sangat kecewa dengan tuntutan satu penjara dan masa percobaan 2 tahun. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin angkat suara terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan kepada Ahok adalah pelecehan terhadap hukum.

"Ini pelecehan hukum dan pelecehan terhadap agama yang sudah tumpul penegakan hukum terhadap penista agama," kata dia kepada JPNN.com, Kamis (20/4).

Menurutnya, jaksa tidak konsisten dengan dakwaan.

Sebab, semua saksi yang dihadirkan jaksa menyebut Ahok sudah memenuhi unsur niat jahat dalam pidatonya soal Surah Al Maidah ayat 51.

"Alasan dengan tidak ada unsur kesengajaan itu sangat tidak berdasar. Padahal saya selaku pelapor pertama sudah saya jelaskan di pengadilan, Ahok itu menyerang Al-Maidah saja tujuh kali," kata Novel. (Mg4/jpnn)


Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin angkat suara terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa penistaan agama


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News