Ahok Dituntut Ringan, Din: Berpotensi Ganggu Kerukunan Beragama

Ahok Dituntut Ringan, Din: Berpotensi Ganggu Kerukunan Beragama
Dewan Pertimbangan MUI, dipimpin oleh Din Syamsuddin saat rapat pleno di Jakarta, Rabu (9/11). Pertemuan dihadiri puluhan pimpinan Ormas Islam, mulai Pengurus Besar NU dan PP Muhammadiyah tersebut membahas perkembangan kondisi keumatan dan kebangsaan terkini. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by:

Oleh karena itu, demi penegakan negara berdasarkan hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan sidang kasus penistaan agama harus diluruskan. Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

"Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare (tidak pernah tidur)," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman, jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan.

Berdasarkan uraian itu, Ali menyampaikan tuntutan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. (cr2/JPG/jpnn)


Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin bersuara lantang atas tuntutan jaksa kepada terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News