Ahok Dituntut Ringan, Massa pun Emosi
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
Tuntutan ini dibacakan di sidang lanjutan yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Mendengar tuntutan ini, massa kontra-Ahok mengamuk. Situasi di depan demo pun memanas.
Sejumlah massa tampak menggoyang-goyangkan kawat pembatas berduri. Bahkan ada seseorang pedemo berbaju hijau menunjuk-nunjuki polisi yang meluapkan emosinya atas tuntutan JPU yang dianggap ringan.
Dari kerumunan massa pun tampak ada beberapa botol yang dilempari mengarah ke polisi.
Polisi yang belum menerima komando, masih berdiam diri. Sebab dari pihak massa kontra-Ahok masih ada pihak yang menenangkan mereka yang mengamuk.
Sementara itu, orator juga terus berupaya menenangkan massa yang sudah tersulut emosi. Dia meminta, massa menempuh jalur konstitusional.
"Tenang, tenang. Islam adalah agama yang damai. Kita akan tetap perjuangkan ini, sampai kapan pun. Kita akan terus membela agama kita," kata orator menenangkan massanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum