Ahok Dituntut Ringan, Massa pun Emosi

Ahok Dituntut Ringan, Massa pun Emosi
Massa kontra-Ahok mengamuk mendengar tuntutan JPU yang hanya setahun kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama. Foto Fathan Sinaga/JPNN.com

JPU dalam sidang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menjatuhkan hukuman pidana setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa penodaan agama.

JPU meyakini gubernur yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama sehingga melanggar pasal 156 KUHP.

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan PN Jakut yang digelar di Auditorium Kementan, Kamis (20/4).

(Mg4/jpnn)


Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News