Ahok Dituntut Ringan, Massa pun Emosi
Kamis, 20 April 2017 – 12:06 WIB
JPU dalam sidang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menjatuhkan hukuman pidana setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa penodaan agama.
JPU meyakini gubernur yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama sehingga melanggar pasal 156 KUHP.
“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan PN Jakut yang digelar di Auditorium Kementan, Kamis (20/4).
(Mg4/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum