Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Pendukung Menangis Histeris
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana dua tahun penjara.
Ahok dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Dari pantuan JPNN, pendukung Ahok langsung lemas mendengarkan vonis dua tahun itu.
Terdengar suara isak tangis di tengah-tengah pendukung Ahok.
"Indonesia jahat, Indonesia jahat," kata seorang warga yang tertunduk di atas aspal Jalan Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Orator yang berada di mobil komando pun menyampaikan bahwa keputusan ini tidak serta-merta membuat pendukungnya mundur.
Dia memastikan bahwa Ahok akan selalu didukung oleh masyarakat.
"Kita pastikan Pak Ahok tidak sendirian. Kita pasti akan mendukung Ahok apa pun keputusannya," kata orator memberikan semangat kepada massanya. (Mg4/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Ahok dan JPU Batal Banding, Bang Ara: Bikin Sejuk
- Pengadilan Tak Akan Urusi Lokasi Ahok Dibui
- JPU Cabut Banding Perkara Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Mestinya Sejak Awal
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- Sidang Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok Diundur