Ahok-Djarot Cuti, Saefullah Tak Jabat Plt Gubernur
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah tidak akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta selama petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat cuti kampanye dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menerapkan kebijakan baru dengan tidak mengangkat Sekda sebagai Plt selama Pilkada.
Tidak seperti sebelumnya, Sekda diangkat jika kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, kebijakan diambil dengan pertimbangan menghindari konflik kepentingan.
"Ini soal pertimbangan. Jadi bukan soal boleh atau tidak boleh. Kalau tidak cocok dengan gubernur kan nanti bisa mengganggu. Kalau terlalu dekat juga tidak nyaman. Bisa nanti dikendalikan gubernur walaupun sedang cuti," ujar Sumarsono, Rabu (28/9).
Menurut Sumarsono, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang menggelar Pilkada. Nantinya plt gubernur akan ditunjuk dari pejabat Eselon I di Kemendagri.
Sementara plt bupati/wali Kota, diangkat oleh Mendagri dari pejabat provinsi yang diusulkan gubernur.
“Filosofinya, plt ini dikembalikan ke pusat. Jadi pusat yang menunjuk. Plt bupati/walikota itu walau diusulkan gubernur tapi SP (surat penugaskan) dari Mendagri,” ujar Sumarsono. (gir/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah tidak akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta selama petahana Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS