Ahok-Djarot Harus Cuti, Begini Reaksi Tim Pemenangan
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pasangan petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran kedua harus cuti pada saat kampanye.
Ada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang lolos ke Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Yakni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Ahok-Djarot kini menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sumarno mengatakan, kampanye pada putaran kedua berlangsung dari 7 Maret-15 April 2017. Kemudian, masa tenang dilaksanakan pada 16,17, dan 18 April 2017.
“Gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas yang melekat,” kata Sumarno dalam diskusi ‘Kawal Pilkada DKI’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/3).
Di tempat yang sama, Jerry Sambuaga selaku anggota tim pemenangan Ahok-Djarot tidak keberatan apabila pasangan petahana harus cuti kampanye pada putaran kedua.
“Kalau ketentuan seperti itu, kami ikuti peraturan,” ucap Jerry.
Sebelumnya, Ahok juga sudah menyatakan siap jika aturan KPU mengharuskan dia cuti ketika mengikuti kampanye pada putaran kedua.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pasangan petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
- Pengamat Sebut Ahok Mempengaruhi Suara Ormas Islam
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Ahok hingga Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
- Ridwan Kamil Beberkan Obrolannya Saat Bertemu Ahok, Ternyata
- Pramono Dapat Wejangan Ahok-Anies Menjelang Debat, WA Ridwan Kamil Belum Dibalas