Ahok-Djarot Tunggu Keputusan Mendagri

Ahok-Djarot Tunggu Keputusan Mendagri
Ahok-Djarot. Foto dok JPNN.com

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memutuskan cuti kampanye berlangsung dari 7 Maret-15 April 2017. Sebelum hari pencoblosan pada 19 April, diberlakukan masa tenang selama tiga hari, yakni 16, 17, dan 18 April‎.

Kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua berbeda dengan putaran pertama. Pada putaran kedua tidak ada kampanye akbar dan pemasangan alat peraga. (gil/jpnn)

 


Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bakal kembali nonaktif.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News