Ahok Gagal Paham

Ahok Gagal Paham
Unjuk rasa buruh di kawasan Bundaran HI. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PERATURAN Gubernur Nomor 228 Tahun 2015, yang diterbitkan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memancing polemik.

Pergub itu mengatur aturan main aksi demo di Jakarta. Bagaimana tanggapan kalangan buruh yang memang kerap menggelar aksi unjuk rasa di ibukota? Berikut pernyataan Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia‎ (KASBI) Eka Pangulimara Hutajulu‎ saat diwawancarai wartawan JPNN Mesya Mohammad, Sabtu (8/11).

Bagaimana tanggapan Anda terhadap Pergub ‎DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015?

Di Hari Peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2015 tempo hari, Ahok dengan lantangnya mengatakan, masyarakat tidak boleh terlalu keras suara saat demo. Kalau demo enggak boleh bikin macet. Demo hanya diperbolehkan di Parkir Timur Senayan, Monas, dan DPR. Kalau bikin macet bisa tangkap.

Barangkali Ahok lupa, 21 Mei 1998 Soeharto dipaksa mundur dari tampuk kekuasaanya, lewat jalan demonstrasi. DPR RI diduduki. Ketika itu mahasiswa jadi bintang lapangannya. Sementara di banyak daerah, kaum buruh demo di pabrik-pabrik, kaum tani, dan berbagai lapisan masyarakat turun ke jalan. Barangkali pula, Ahok merasa agak berjauhan dengan situasi 1998. Padahal dari almamater kampusnya Universitas Trisakti, banyak mahasiswa berguguran meregang nyawa. Ditembaki peluru tajam menjelang kejatuhan Soeharto, medio Mei 1998.

Kaitannya dengan Pergub 228?

Kalau saja tak ada korban dan Soeharto tidak terguling, hampir bisa dipastikan tak ada konstelasi politik seperti sekarang ini. Dan Ahok belum tentu mendampingi Joko Widodo sebagai Wakil Gubernur baru-baru ini.

Dan Ahok juga boleh saja semakin melupakan fakta, bahwa di sekitar proses pencalonannya, dan baru-baru menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI, tak sedikit kaum demonstran yang aktif mendukungnya ketika itu. Sebut saja, salah satunya Hilmar Farid. Sinal Blegur (SEKNAS JOKOWI), Roni Rosa (Ketua KORNAS JOKOWI), dan masih banyak yang lainnya. Farid bersama rekan-rekannya, membentuk Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB) yang bertujuan mensosialisasikan Pilkada Jakarta  2012. Ingatan kolektif pendukung Ahok, mestinya ikut terguncang. Mungkin kejadian-kejadian tersebut cuma ingatan masa lalu Ahok.

PERATURAN Gubernur Nomor 228 Tahun 2015, yang diterbitkan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memancing polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News