Ahok Gagal Paham

Ahok Gagal Paham
Unjuk rasa buruh di kawasan Bundaran HI. Foto: dok.JPNN

Pergub DKI bernomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, sebetulnya berangkat pada persoalan sepele. Kegusaran Ahok atas berbagai peristiwa demonstrasi belakangan di DKI Jakarta ini, tidak lebih dari sekedar keluh kesahnya di media massa, jika sehabis pelaksanaan demonstrasi. Mungkin Ahok pernah meninjau lokasi-lokasi demonstrasi dan menemukan jejak-jejak demonstran yang meremukkan rumput-rumput di taman kota. Keras betul etos kerjanya!

Tapi banyak juga yang sependapat dengan aturan Pergub ini, tanggapan Anda?

Ini sangat menggelikan lagi, jika hampir semua kalangan pejabat di negeri ini sependapat dengan pemikiran Ahok, mengambinghitamkan kemacetan DKI lantaran ribuan demonstran bergerak ke sasaran pusat-pusat kekuasaan misalnya. Istilahnya sekarang, Ahok gagal paham.

Sebelum Ahok berkantor di Balaikota DKI, demonstrasi jelas sudah ada. Dan sejak ia masih menjabat sebagai Bupati Belitung Timur, kemacetan DKI tak pernah diungkap jujur, faktor-faktor seperti apa penyebab biang keladinya.

Sedikitnya terdapat tiga masalah, mengapa setiap kelompok masyarakat menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum. Pertama, ruang dialogis mulai menemui kebuntuan. Dari situasi lokal yang bersifat bipartit/relasi dua pihak diperluas dan ditingkatkan agar mendapatkan perhatian negara.

Semisal persoalan buruh di pabrik. Buruh berhak mendatangi DPR RI, dan buruh tentu saja berhak mengadukan persoalannya ke Istana Negara. Apabila institusi perburuhannya pada upaya penyelesaian yang hendak ditempuh dirasa kurang memedulikan, apalagi dianggap tidak pro, dan berlarut-larut.

Kedua, sebagai ekspresi protes tertinggi. Maka kelompok masyarakat dapat terjamin hak kemerdekaannya dengan turun ke jalan. Bahkan salah satu Menko dari empat Menko Kabinet Jokowi-JK sekarang, Menko Rizal Ramli dikenal publik paling santer bersuara keras atas kenaikan harga BBM. Tidak hanya sekali, Rizal Ramli bahkan mendatangi Istana Negara, dalam suatu pergerakan massa.

Persoalan kenaikan harga BBM, dan Tarif Dasar Listrik (TDL) semisal, sebagai ekspresi ungkapan kekecewaan berjamaah, kelompok masyarakat berhak menunutut agar pemerintah dapat membela rakyatnya yang tertindas akibat kebijakan yang keliru.

PERATURAN Gubernur Nomor 228 Tahun 2015, yang diterbitkan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memancing polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News