Ahok Geram Perda DKI Dilanggar

jpnn.com - Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku geram karena masih terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok di Jakarta. Pengunjung masih terlihat leluasa merokok di beberapa mall atau pusat bisnis di ibukota negara ini.
“Akan mencabut izin jika masih ada yang mengizinkan pengunjung merokok di tempat publik,” kata Ahok, Jumat (4/9).
Untuk diketahui, salah satu pusat bisbis (mall) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, masih terlihat ada pengunjung yang merokok. Padahal, mall merupakan salah satu yang mestinya menjadi kawasan bebas rokok. Padahal, di dalam salah satu restoran terdapat tulisan “no smoking area”.
Namun pihak manajemen menutupinya dengan lukisan sehingga pengunjung dapat merokok di dalam. Bahkan pramuniaga menanyakan kepada pengunjung yang datang, “Mau asbak?”. (Mg4/jpnn)
Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku geram karena masih terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka