Ahok: Gila Kalau Begini, Ini Tindak Pidana Korupsi

Ahok: Gila Kalau Begini, Ini Tindak Pidana Korupsi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sempat emosi saat membaca usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari DPRD. Pasalnya, dewan mengusulkan kontribusi pengembang reklamasi diturunkan dari 15 menjadi 5 persen. 

Sangking kesalnya, Ahok sampai menuliskan kata yang sedikit kasar dalam surat balasannya kepada DPRD tertanggal 8 Maret 2016. "Ini DPRD mau minta ubah (kontribus‎i pengembang) 15 persen, mau lima persen saja. Saya bilang enggak bisa. Saya tulis di disposisinya 'Gila kalau begini, ini tindak pidana korupsi'," kata Ahok di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/4). 

Pada Pasal 110 ayat (5) raperda tersebut berisi ‎dalam memberi izin, pemerintah daerah menetapkan kewajiban yang terdiri dari kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Kemudian, pada penjelasan Pasal 110 ayat (9) berisi‎ kontribusi lima persen lahan tersebut disediakan pada setiap pulau reklamasi yang dibangun dan tidak dapat digabungkan dengan pulau reklamasi lainnya.

Sementara, pada penjelasan  Pasal 110 ayat (5) huruf c‎ berisi tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang lima persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang. 

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati membenarkan ada permintaan dari Balegda DPRD DKI untuk mengubah besaran kontribusi pengembang menjadi lima persen.

"Cara menghitung kontribusi diubah cara pengertiannya oleh mereka (Balegda) yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan,"‎ ungkap Tuty. (gil/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News