Ahok Hapus Fasilitas Mobil Jemputan untuk PNS DKI

Ahok Hapus Fasilitas Mobil Jemputan untuk PNS DKI
Ahok Hapus Fasilitas Mobil Jemputan untuk PNS DKI

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tidak akan menikmati fasilitas bus jemputan. Sebab, fasilitas itu akan dihapus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 25 Januari 2016.

"Iya betul (operasional bus) jemputan bagi PNS DKI diberhentikan," kata Kepala Badan Pengeloka Keuangan dan Aset Daerah DKI Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis (21/1).

Heru mengatakan, saat ini, ada sekitar 10 bus jemputan yang menjemput PNS di Balai Kota. Untuk kantor wali kota, ada sekitar 2-3 unit bus.

Bus yang digunakan untuk jemputan PNS DKI itu berjenis bus single. Nah, penghentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Saefullah.

Surat itu berbunyi bahwa operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016. Berlaku mulai 25 Januari 2016. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tidak akan menikmati fasilitas bus jemputan. Sebab, fasilitas itu akan dihapus Gubernur DKI Jakarta Basuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News