Ahok Hapus Fasilitas Mobil Jemputan untuk PNS DKI
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tidak akan menikmati fasilitas bus jemputan. Sebab, fasilitas itu akan dihapus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 25 Januari 2016.
"Iya betul (operasional bus) jemputan bagi PNS DKI diberhentikan," kata Kepala Badan Pengeloka Keuangan dan Aset Daerah DKI Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis (21/1).
Heru mengatakan, saat ini, ada sekitar 10 bus jemputan yang menjemput PNS di Balai Kota. Untuk kantor wali kota, ada sekitar 2-3 unit bus.
Bus yang digunakan untuk jemputan PNS DKI itu berjenis bus single. Nah, penghentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Surat itu berbunyi bahwa operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016. Berlaku mulai 25 Januari 2016. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tidak akan menikmati fasilitas bus jemputan. Sebab, fasilitas itu akan dihapus Gubernur DKI Jakarta Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS