Ahok Harus Bertemu Veronica Tan

Proses Mediasi di PN Jakarta Utara

Ahok Harus Bertemu Veronica Tan
Ahok dan Veronica Tan. Foto: Puguh Sujatmiko/dok.Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.

Surat gugatan cerai yang dilayangkan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam surat gugatan tersebut Ahok pun meminta untuk mendapatkan hak asuh terhadap ketiga anaknya. Surat gugatan tersebut telah masuk ke PN Jakarta Utara sejak Jum’at sore (5/1).

Surat tersebut diserahkan melalui pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Yakni dengan nomor registrasi perdata nomor 10 perdata gugatan 2018 PN Jakarta Utara. Dan Senin (8/1), Josefina kembali datang untuk melengkapi berkas penceraian tersebut.

”Untuk pasti jamnya pihak penggugat datang kami belum bisa pastikan. Yang terpenting gugatan Ahok mencerai istrinya (veronica Tan) telah terdaftar di PN Jakarta Utara,” kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng, Senin (8/1).

Dengan telah terdaftarnya gugatan tersebut pihaknya akan segera mengatur jadwal persidangan. Namun sebelumnya upaya mediasi terhadap orang yang bersangkutan akan dilakukan. Di mana mediasi akan dilakukan di PN Jakarta Utara.

Mediator dirinya menyerahkan terhadap kedua belah pihak. Apakah dari PN Jakarta Utara atau pihak lain.

Ahok harus bertemu istrinya, Veronica Tan, untuk proses mediasi yang dilakukan di PN Jakarta Utara, dalam bulan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News