Ahok Harus Segera Validasi Kelas Jabatan PNS
jpnn.com -
JAKARTA- Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatrol gaji pegawainya dinilai bermasalah. Pasalnya, hingga saat ini Pemprov DKI belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB No. 34/2011 dan PermenPAN-RB No. 39/2013.
"Saya ingatkan gubernur Jakarta untuk segera memvalidasi kelas jabatannya sebelum menetapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pegawainya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Rabu (25/2).
Yuddy menambahkan, dalam Pasal 79 UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Sedangkan Pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari kinerja dan kemahalan serta fasilitas lainnya. "Jadi dasar pemberian tunjangan pakai itu, jangan yang lain," tambah Yuddy.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS dengan komponen gaji pokok. Selain itu, ada berbagai tunjangan seperti jabatan, kinerja statis, kinerja dinamis dan transportasi (untuk pejabat struktural). (esy/jpnn)
JAKARTA- Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatrol gaji pegawainya dinilai bermasalah. Pasalnya, hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS