Ahok Ibaratkan HMP DPRD seperti Sinetron, Lama Banget...

Ahok Ibaratkan HMP DPRD seperti Sinetron, Lama Banget...
'Koh Ahok'. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Panitia hak angket DPRD DKI telah memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran. Ahok, panggilan sang gubernur, dicap melanggar undang-undang karena memberikan draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang tidak sesuai pembahasan bersama DPRD. 

Ahok terkesan tak cemas. Menurutnya, jika panitia hak angket menyebut dirinya melakukan pelanggaran seharusnya langsung diteruskan kepada hak menyatakan pendapat (HMP). Dengan begitu, bisa terlihat mana yang benar dan salah.

"Kalau sudah melanggar undang-undang kenapa enggak diterusin jadi hak menyatakan pendapat? Hak menyatakan pendapat kasih ke MA biar kelihatan ada yang salah," kata Ahok di Pantai Marina, Ancol, Jakarta, Selasa (7/4).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, DPRD DKI tidak perlu terlalu lama untuk mengajukan HMP. Lamanya pengajuan HMP, ia andaikan sebagai sinetron.

"Hak menyatakan pendapat tunggu seminggu. Aduh lama banget. Kayak main sinetron saja panjang episodenya," ‎ujar Ahok. 

Suami Veronica Tan itu mengaku, tidak takut dimakzulkan. Sebab, Ahok beralasan dirinya tidak bersalah. Menurut dia, pihak yang salah adalah yang men-crop APBD DKI. 

Ahok kerap menyebut pihak yang men-crop APBD DKI adalah oknum DPRD DKI. Bahkan, oknum DPRD juga mencoba untuk menyusupkan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun yang Ahok sebut se‎bagai dana siluman.

"Nah yang salah itu yang crop-crop APBD kita. Sekarang saya mau tanya, kalau saya terima Rp 12,1 triliun masuk ke dalam RAPBD sah enggak RAPBD-nya? Sah. Rp 12,1 triliun lewat yang dia crop dari APBD yang dia akuin tidak sah. Kok kalau tidak sah kamu mau ambil 10 - 15 persen? Bawa ke MA saja sudahlah," ‎tuturnya.

JAKARTA - Panitia hak angket DPRD DKI telah memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran. Ahok, panggilan sang gubernur,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News