Ahok Ingatkan PNS Tolak Parcel
Sabtu, 15 Desember 2012 – 03:52 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T.Purnama menegaskan bahwa pejabat maupun pegawai Pemprov DKI Jakarta dilarang menerima parcel akhir tahun. Pria yang biasa disapa Ahok itu mengatakan, penerimaan parcel merupakan gratifikasi. "Kalau ketahuan yang pasti akan dilarang dan tidak boleh. Kalau ketahuan kan pasti KPK menangkaplah," ujarnya.
"Nggak boleh sih. Ya, nanti jatuhnya gratifikasi," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/12).
Ahok juga menegaskan bahwa pegawai Pemprov DKI yang menerima parcel akhir tahun akan diberi sanksi. Ia mengingatkan bahwa penerima gratifikasi juga bisa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T.Purnama menegaskan bahwa pejabat maupun pegawai Pemprov DKI Jakarta dilarang menerima parcel akhir
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS