Ahok Ingatkan PNS Tolak Parcel
Sabtu, 15 Desember 2012 – 03:52 WIB
Jelang akhir tahun, pejabat dan PNS seringkali dihadiahi bingkisan atau parcel. Berdasarkan peraturan, mereka dilarang menerima parcel karena dianggap gratifikasi. Penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK. Jika tidak maka gratifikasi tersebut bisa dianggap sebagai suap. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T.Purnama menegaskan bahwa pejabat maupun pegawai Pemprov DKI Jakarta dilarang menerima parcel akhir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS