Ahok Instruksikan Lawan Djan Faridz
Tidak Puas Putusan PN Jakarta Timur
Sabtu, 08 Juni 2013 – 02:08 WIB
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan PT Priamanaya Djan Internasional (PDI) berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen. Orang nomor dua di Ibukota itu pun, menginstruksikan PD Pasar Jaya untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Ahok, sapaan akrab Basuki juga menegaskan, dirinya tidak gentar dengan sosok Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz yang diketahui sebagai pemilik PT PDI.
"Setelah putusan itu saya sudah melakukan komunikasi dengan Dirut PD Pasar Jaya Jangga Lubis, untuk memikirkan langkah-langkah selanjutnya, yakni banding. Karena secara hukum, posisi PD Pasar Jaya benar. Saya menilai putusan PN ngambang," ujar Ahok, kemarin (7/6).
Baca Juga:
Ahok mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/6) lalu menyatakan PT Priamanaya Djan Internasional berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen. Kemudian, PT PDI harus membayar kerugian Rp 8 miliar kepada PD Pasar Jaya.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan PT Priamanaya Djan Internasional
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS