Ahok Instruksikan Lawan Djan Faridz
Tidak Puas Putusan PN Jakarta Timur
Sabtu, 08 Juni 2013 – 02:08 WIB
Baca Juga:
Dijelaskan Ahok, kalau kontrak dilanjutkan tidak ada kejelasan kapan kontrak ini berakhirnya. Itu sangat bahaya sekali. "Sampai kapan kontraknya? Paling tinggi 20 tahun ini dibikin enggak ada batas, sampai kiamat?" ketusnya.
Ahok berjanji terus memperjuangkan kepemilikan Blok A Tanah Abang meski lawannya seorang menteri. "Saya enggak lihat Menpera atau siapa, pemiliknya presiden juga sama saja, jalan saja. Ini kan urusan perusahaan. Saya tidak bisa lagi memegang jabatan di perusahaan, peraturannya seperti itu, kalau punya saham ya silakan saja, peraturan yah tetap jalan," jelasnya.
Soal langkah banding yang akan diambil pemprov, lanjut Ahok, tidak perlu ada Jokowi sebagai gubernur karena sudah pasti mendapat persetujuan. Sebelumnya, PN Jakarta Timur menghukum pengelola Blok A Pasar Tanah Abang, PT PDI membayar denda sebesar Rp 8 miliar. Majelis hakim menyatakan perusahaan milik Djan Faridz itu terbukti melakukan pelanggaran perjanjian dengan PD Pasar Jaya.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan PT Priamanaya Djan Internasional
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS