Ahok Instruksikan Lawan Djan Faridz
Tidak Puas Putusan PN Jakarta Timur
Sabtu, 08 Juni 2013 – 02:08 WIB
"PN Jakarta Timur dalam putusannya menyatakan PT PDI telah cidera janji dan menghukum PT PDI untuk membayar Rp 8,2 miliar terkait service charge atas kios-kios yang belum laku terjual," ujar kuasa hukum PD Pasar Jaya, Taufik Basari melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (4/6).
Namun Majelis hakim yang dipimpin Hakim Suharjono juga mengabulkan gugatan PDI terkait perjanjian pengelolaan dengan PD Pasar Jaya. "Putusan PN Jakarta Timur menyatakan sah perjanjian kerjasama antara PT PDI dengan PD Pasar Jaya dan PT PDI berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen," tandasnya. (wok)
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan PT Priamanaya Djan Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS