Ahok Izinkan PNS DKI Antar Anak ke Sekolah, Tapi..
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah (HPS). Aturan orang tua mengantar anak pada hari pertama sekolah sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016.
"Kalau kamu ada keperluan ya minta izin. Kalau minta izin tentu dikasih iya kan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/7).
Hanya saja, mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, izin tersebut akan berpengaruh terhadap TKD yang diterima oleh PNS. Sebab, dengan mengajukan izin, maka waktu PNS akan berkurang untuk menyelesaikan target pekerjaan.
"Kami akan hitung berdasarkan kinerja. Kalau kamu enggak masuk full satu hari cuma setengah hari, kerjaan kamu tertinggal setengah hari, kecuali kamu izin setengah hari, pas masuk setengah hari kamu kejar tuh kerjaan," tutur Ahok.
Menurut Ahok, hal itu tidak tergolong pemotongan TKD. "Bukan potong, tapi tidak dapat TKD sesuai nilai. Kalau kamu (PNS) banyak cuti, izin, kemungkinan kamu mencapai TKD juga agak sulit," ungkapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI untuk mengantarkan anak pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS