Ahok Jadi Gubernur Sudah Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Dosen Ilmu Hukum Tata Negara UIN Ismail Hasani, mengatakan terpilihnya Joko Widodo sebagai presiden terpilih, otomatis akan ikut menaikkan posisi Basuki Tjahaja Purnama dari Wakil Gubernur menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.
"Sesuai ketentuan dalam UU Pemda, itu sudah jelas mutatis mutandis bahwa Ahoklah yang naik jadi gubernur karena Jokowi menjadi Presiden," kata Ismail di Jakarta, Jumat (15/8).
Ismail melanjutkan ketentuan tersebut harus dijalankan. Bila tidak dijalankan misalnya oleh DPRD, maka itu pelanggaran hukum dan merampas hak konstitusional Ahok.
Ismail pun mengatakan, jika ada yang hendak membendung naiknya Ahok, itu tidak bisa membatalkan ketentuan di UU Pemda.
"Itu yang menolak silahkan, sah saja. Tapi tidak bisa membendung ketentuan yang ada dalam UU," ujarnya.
Menurutnya, penolakan terhadap Ahok bisa berhasil jika didukung oleh DPRD. Tapi itu pun dengan catatan ada alasan yang dibenarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Misalnya, dalam UU Pemda disebutkan apabila kepala daerah yang bersangkutan melakukan kejahatan serius seperti korupsi.
"Tapi itu pun panjang prosesnya," ujarnya seraya mengatakan hal yang sama juga berlaku bagi Jokowi.
JAKARTA - Dosen Ilmu Hukum Tata Negara UIN Ismail Hasani, mengatakan terpilihnya Joko Widodo sebagai presiden terpilih, otomatis akan ikut menaikkan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS