Ahok Jadi Penghuni Rutan Cipinang

Ahok Jadi Penghuni Rutan Cipinang
Suasana sidang terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto JPNN.com

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan Ahok di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ahok menyatakan banding.

Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan menggunakan waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap. (boy/jpnn)


Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, pascadivonis bersalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News