Ahok Jadi Plt Gubernur DKI, Dilarang Memutasi Pejabat
Jumat, 30 Mei 2014 – 06:18 WIB
Kewenangan penuh bakal dimiliki Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjalankan semua kebijakan Gubernur Jakarta dalam semua proyek dan perencanaan pembangunan yang tengah berjalan di DKI Jakarta. Setelah tanggal 1 Juni 2014, dia menjabat pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Ahok menjabat Plt Gubernur DKI setelah Gubernur DKI, Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan calon peresiden yang diusung PDIP, NasDem, PKB dan Partai Hanura itu akan cuti selama 39 hari guna mengikuti kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 hingga 9 Juli mendatang.
”Sebagai plt saya punya kewenangan penuh termasuk membuat kebijakan monorel yang selama ini bussiness plan-nya ditolak. Saya memiliki kewenangan itu,” ujar Ahok, Kamis (29/5). Ahok juga mengatakan, saat pengangkatan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta terhitung mulai 1 Juni mendatang kewenangannya sama seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi.
Baca Juga:
Kewenangan penuh bakal dimiliki Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjalankan semua kebijakan Gubernur Jakarta dalam
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS