Ahok Jadi Plt Gubernur DKI, Dilarang Memutasi Pejabat
Jumat, 30 Mei 2014 – 06:18 WIB
Dijelaskan Ahok juga, kewenangan untuk memutuskan kebijakan-kebijakan yang akan diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepenuhnya diserahkan kepada dirinya. Kendati demikian, lanjut politisi Partai Gerindra itu juga, terdapat satu hal yang tidak boleh dilakukan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI.
Yakni kebijakan menonaktifkan atau mutasi pejabat-pejabat DKI termasuk Kepala Dinas DKI Jakarta selama Jokowi berstatus non-aktif dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta. Kewenangan untuk menonaktifkan, sambung Ahok juga, hanya bisa diupayakan apabila ada persetujuan dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebih lanjut kata Ahok, pihak-pihak tertentu diharapkan untuk tidak mempermasalahkan kelancaran dari ketetapan kebijakan yang diputuskan dirinya dalam hal-hal tertentu. Terlebih, dirinya tidak akan memegang jabatan Plt dalam waktu lama, hanya dari 41 hari.
”Tergantung semua boleh, boleh semua termasuk mengesahkan PKS monorel atau tidak. Kalau memang sudah beres kenapa nggak boleh. Kalau misalnya nggak beres, ya nggak ditandatangan dong? Kan cuma 39 hari Plt, kan Pak Jokowi sampai 9 Juli, nggak sampai 50 hari lagi. Beberapa hari ke depan saya jadi Plt. Nggak sampai sebulan setengah paling jadi Plt,” pungkasnya.
Kewenangan penuh bakal dimiliki Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjalankan semua kebijakan Gubernur Jakarta dalam
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS