Ahok Jadi Plt Gubernur DKI, Dilarang Memutasi Pejabat
Jumat, 30 Mei 2014 – 06:18 WIB
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Taufik Hadiawan menilai sudah sepatutnya Ahok diberikan kewenangan penuh sebagai pemegang kekuasaan Plt Gubernur DKI. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. ”Selain itu, juga demi kelancaran jalannya pemerintahan daerah,” tandasnya. (wok)
Kewenangan penuh bakal dimiliki Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjalankan semua kebijakan Gubernur Jakarta dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS