Ahok Jadi Tersangka, Inilah Langkah PDIP Selanjutnya
jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan tidak akan menarik dukungan untuk Basuki T Purnama pada pilkada DKI Jakarta meski pria yang lebih beken disapa dengan panggilan Ahok itu menyandang status tersangka penodaan agama.
Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya tetap konsisten pada keputusan untuk mendukung dan mengusung Ahok yang berduet dengan Djarot S Hidayat pada pilkada DKI. “Sesuai dengan mekanisme yang ada, dukungan PDI Perjuangan terhadap pasangan Ahok-Djarot tetap dan tidak berubah,” ujar Hasto melalui layanan pesan singkat ke media, Rabu (16/11).
Lebih lanjut Hasto mengatakan, PDIP dan partai lain yang mengusung Ahok-Djarot terus berjuang menawarkan gagasan terbaik untuk DKI. Menurutnya, pilkada DKI merupakan proses demokrasi yang mestinya bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Karenanya, katanya, sudah semestinya kompetisi di pilkada DKI berjalan secara sehat dan berkeadilan dengan mengadu gagasan terbaik bagi masa depan ibu kota. "Pilkada DKI adalah momentum untuk menawarkan gagasan dan ide yang terbaik bagi DKI Jakarta yang merupakan gambaran Indonesia mini," tegasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan, penghinaan, penodaan agama. Institusi Polri yang dipimpin Komjen Ari Dono Sukmanto itu menjerat Ahok dengan pasal 156 a KUHP juncto pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ara/jpnn)
JAKARTA - PDI Perjuangan tidak akan menarik dukungan untuk Basuki T Purnama pada pilkada DKI Jakarta meski pria yang lebih beken disapa dengan panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan