Ahok Jadi Tersangka, Kang Akom Puji Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin memuji langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama. Akom -sapaan akrab Ade- menegaskan, Polri layak diapresiasi karena telah menunjukkan profesionalitasnya dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik itu.
"Terutama kepada para penyidik yang bekerja secara profesional. Kabareskrim Pak Ari Dono dan seluruh jajaran dan Pak Kapolri yang bekerja scara profesional," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Politikus Golkar itu menilai Polri telah bekerja secara independen dan menjauhkan diri dari tekanan siapa pun. Apalahi Presiden Joko Widodo telah menjamin tak akan mengintervensi kasus Ahok.
"Proses hukum harus independen. Tidak atas dasar tekanan siapapun, eksekutif, legislatif, termasuk masyarakat," tegas Akom.
Apakah Akom melihat keputusan Polri menjerat Ahok sebagai tersangka karena untuk mendinginkan suasana? Akom enggan berspekulasi.
Dia mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta jajarannya telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum yang menjadi bagian eksekutif. Hanya saja Akom mengakui, status Ahok sebagai tersangka pasti akan mendinginkan suasana.
"Dengan langkah profesionalnya kepolisian melakukan proses ini dengan baik, akan mampu menenangkan masyarakat," pungkas Politikus Partai Golkar itu.(dna/JPG)
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin memuji langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK