Ahok Jadi Tersangka Sekalipun Parpol Tetap Tak Bisa Tarik Dukungan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyatakan partai politik tidak bisa lagi mencabut dukungan dari pasangan calon (paslon) yang diusungnya di Pilkada 2017.
Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2016 ayat I, turunan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Setelah penetapan paslon, parpol dilarang menarik usungan yang terdaftar di KPU," kata Baidowi di Jakarta, Selasa (15/11).
Hal yang sama juga berlaku bagi paslon, dalam pasal 2 PKPU tersebut, tidak dibenarkan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai paslon.
"Dengan ketentuan tersebut tidak ada celah lagi bagi parpol untuk menarik dukungan yang sudah didaftarkan. Begitu juga calon tak bisa mundur," tegasnya.
Terkait kasus Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama alias Ahok, bila Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama, itu tak menggugurkan pencalonannya.
Sebab, yang dilarang dalam PKPU adalah terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Ketum NasDem Surya Paloh berencana mengevaluasi dukungan dari Ahok, bila calon petahana itu berstatus tersangka.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyatakan partai politik tidak bisa lagi mencabut dukungan dari pasangan calon (paslon) yang diusungnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS