Ahok Jamin Pergub tak Ganggu Pemerintahan
jpnn.com - JAKARTA - Teka-teki mengenai penggunaan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI hingga kini belum juga terungkap.
Jika menggunakan Perda, DKI akan memakai APBD tahun 2015. Sementara, jika menerapkan Peraturan Gubernur, DKI bakal menggunakan APBD DKI tahun 2015.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, keputusan menggunakan Perda atau Pergub akan terlihat dalam paripurna. Jika tak mendapat banyak dukungan, DKI akan menggunakan APBD DKI Tahun 2014.
"Kami tinggal hitung aja. Paripurna dukung saya lebih sedikit, kita kalah, ya sudah Pergub terus aja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/3).
Jika menggunakan Pergub, Ahok memastikan sistem e-budgeting akan tetap dipakai meski menerapkan APBD DKI Tahun 2014. "Kita tetap pakai e-budgeting," ujarnya.
Menurut Ahok, penggunaan APBD DKI Tahun 2014 dengan jumlah Rp 72,9 triliun tidak akan menghambat kerja pemerintahan. Nilai APBD DKI Tahun 2014 lebih rendah dibanding APBD DKI Tahun 2015 yang jumlahnya Rp 73,08 triliun.
"Enggak bakal ganggu pemerintahan. Rp 70 triliun mah udah banyak, kalau enggak dicolongin," tegas Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Teka-teki mengenai penggunaan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS