Ahok Janji Pertahankan Bangunan di Pulau Reklamasi
Tak Mau Rugikan Pengembang
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah bangunan sudah berdiri di pulau hasil reklamasi. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan membongkar bangunan itu.
Gubernur yang karib disapa Ahok itu hanya menyegel dan mewajibkan pengembang untuk membayar denda. "Kalau dibongkar, investasi rusak," kata Ahok di Pulau D, Rabu (4/5).
Suami Veronica Tan itu mengatakan, sudah ada rumusan terkait perhitungan denda. "Ada rumusnya, sudah ada aturannya, perdanya semua jelas. Ada hitungannya berapa kali dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ucap Ahok
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, sikap berbeda diberikan terhadap bangunan yang berdiri di kawasan hijau. "Walaupun ada, enggak ada IMB (izin mendirikan bangunan) pasti saya bongkar. Kalaupun ada IMB itu palsu," ujar Ahok.
Untuk diketahui, sudah berdiri bangunan di Pulau C dan D. Pengembang kedua pulau tersebut adalah PT Kapuk Naga Indah, anak perusahana PT Agung Sedayu Group. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS