Ahok: Kalau Ada Praja Meninggal, Masyarakat Setuju Pembubaran IPDN
jpnn.com - JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi buah bibir. Tidak sedikit kritikan dilayangkan kepada pria yang akrab disapa Ahok itu.
Namun, Ahok yakin usulannya akan disepakati masyarakat jika ada peristiwa kekerasan yang menghilangkan nyawa Praja IPN lagi.
"Saya sih berharap kalau ada bully-bully lagi di IPDN, kompak-kompakan nginjak-nginjak, orang akan bilang sama saya yang saya usul masuk akal," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun memberikan penjelasan mengenai alasannya ingin membubarkan IPDN. Ia berpegang pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya konteksnya itu UU ASN, untuk menjadi pamong tidak perlu sekolah pamong. Nah konsep UU ASN adalah membuat seluruh kantor pemerintah itu seperti swasta atau bank," ucap Ahok.
Mantan politikus Golkar dan Gerindra itu menyatakan, inti kepelatihan pamong praja adalah untuk mempunyai sikap nasionalis, beretika, dan membantu orang lain. Di dalam Pasal 576 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan kepamong prajaan.
"Tapi di dalam penjelasan atas ayat tersebut dicantumkan universitas swasta pun bisa melakukan hak yang sama, bukan sesuatu yang eksekutif," ungkap suami Veronica Tan itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi buah bibir. Tidak sedikit kritikan
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan