Ahok: Kalau Punya Hak, Saya Akan Interpelasi DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan apabila mempunyai hak interpelasi maka dia akan menggunakannya kepada DPRD DKI. Hal ini diungkapkannya menanggapi parlemen ibu kota yang akan mengajukan hak angket kepada Ahok terkait APBD DKI 2015.
"Saya bilang kalau hak interpelasi lebih bagus kan. Kalau saya punya hak interpelasi, saya yang akan interpelasi DPRD sebenarnya. Supaya bisa lebih jelas," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/2).
Ahok pun menantang DPRD untuk mengajukan hak interpelasi. Dengan begitu, dia bisa memberikan jawaban kepada DPRD. "Kalau dia enggak berani hak interpelasi gimana saya mau jawab?" tanyanya.
Meski begitu, Ahok tidak ambil pusing terkait hak angket tersebut. Ia lebih memilih untuk mengurusi persoalan banjir di Jakarta. "Saya enggak mau pusing, kerja ajalah. Banjir begitu banyak, pusing mikirannya. Kerja aja," tandasnya.
Sebelumnya, seluruh pimpinan fraksi DPRD DKI telah mengadakan rapat tertutup membahas APBD DKI 2015 yang dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut, dewan memutuskan akan mengambil hak angket atas kebijakan Ahok yang dinilai melanggar konstitusi.
Kebijakan Ahok dinilai melanggar konstitusi karena Pemerintah Provinsi DKI dianggap telah mengirimkan hasil APBD 2015 yang berbeda dengan pembahasan bersama DPRD. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan apabila mempunyai hak interpelasi maka dia akan menggunakannya kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS