Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
jpnn.com, JAKARTA - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengkritik Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani seusai Sidang Paripurna Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta.
Hal itu lantaran saat sidang, Ismail menyebutkan nama Calon Gubernur DKI Ridwan Kamil-Suswono terlebih dahulu dibandingkan eks gubernur, eks wagub, hingga anggota DPR dan DPD.
Dia mengaku tak berkeberatan dengan kehadiran Ridwan Kamil-Suswono yang masih berkontestasi dalam pilgub DKI Jakarta 2024.
Ahok bilang, apa yang dilakukan politikus senior PKS itu melanggar UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
“Kalau mau ngomong jujur, semua orang boleh hadir, terbuka untuk Jakarta. Yang kalau mau kami persoal itu, ini tidak sesuai dengan UU protokol karena menyebutkan nama mereka duluan,” ucapnya saat ditemui usai sidang, Jumat (4/10/).
“Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa. UU Protokol itu ada urutannya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil-Suswono menghadiri pelantikan serta sumpah pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif periode 2024-2029.
Paskon nomor urut 1 itu menjadi satu-satunya paslon peserta Pilkada Jakarta 2024 yang hadir dalam pelantikan pimpinan dewan definitif.
Ahok mengkritik Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani usai Sidang Paripurna Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta.
- Prasetyo Ingatkan KPU Transparan dalam Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta
- Polemik Rudet Tamansari Bandung, Proyek Pembangunan Era Ridwan Kamil yang Viral
- Cak Lontong Sebut Pramono Anung-Rano Karno Unggul di 42 Kecamatan
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi
- Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti
- Pedemo Minta KPU DKI Usut Tuntas Surat Suara Tercoblos untuk Pram-Rano