Ahok Kejar Bawahannya yang Belum Laporkan Harta Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa 17,6 persen pegawai Pemerintah Provinsi DKI dan 24 persen pejabat BUMD DKI belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Hal ini memperlihatkan masih banyak pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang tidak mematuhi kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)
Menanggapi soal itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengejar pegawai Pemprov dan pejabat BUMD DKI yang belum menyerahkan LHKPN.
"Kita akan kejar," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/2).
Ahok mengancam akan memecat para pegawai Pemprov dan pejabat BUMD DKI yang tidak melaporkan harta kekayaan. Hanya saja, ia memberikan waktu tiga bulan sebelum melakukannya.
"Kita lagi kejar, kalau enggak kita copot. Kita kasih waktu ada tiga bulan dari pelantikan," tandas Ahok.
Untuk diketahui, ICW telah mendorong terbentuknya sistem pencegahan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar di lingkungan Pemprov DKI. Salah satu kegiatan yang telah dilakukan ICW adalah mendorong Pergub Nomor 102 Tahun 2014 tentang Kewajiban Lapor LHKPN, perubahan atas Pergub Nomor 85 Tahun 2013. (gil/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa 17,6 persen pegawai Pemerintah Provinsi DKI dan 24 persen pejabat BUMD DKI belum menyampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS